Berdasarkan bukti akte No. 1036 tanggal 30 Maret 2022, para pelaku yang sama membuat pula akte nomor: 1045 tanggal 30 Maret 2022, yang juga menempatkan keterangan palsu, bahwa Amin telah menjual sahamnya di PT Skyland Energy Power kepada PT Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar dan kepada Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar. Dengan Susunan Pengurus: Abraham Arief sebagai Direktur Utama, Yulius Aho sebagai Direktur, dan Pangestu Hari Kosasih selaku Komisaris. Padahal sejatinya Amin tidak pernah tercatat memiliki saham di dalam PT Skyland Power Energy. Dan sejak tanggal 25 Juni 2012 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Skyland Energy Power No: 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat, Amin sudah keluar dari PT Skyland Power Energy. Dalam membuat akte tersebut Amin mengawali keterangan palsunya, yang pada pokoknya menyatakan Akte No 29 telah dibatalkan. Padahal tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akte No. 29 tersebut.
Pada tanggal 27 Januari 2023, para pelaku melanjutkan kejahatannya dengan membuat akte Perubahan AD/Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT Skyland Energy Power sebagaimana Akte Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT Skylandy Energy Power No 937 yang diterbitkan Notaris Sugeng Purnawan, SH di Kab. Bogor, Nomor SK Pengesahan: AHU-0005690.AH.01.02.Tahun 2023 tangal 27 Januari 2023. Pengurus dan Pemegang saham berdasarkan akte No. 937 tersebut, adalah: PT Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar saham dan Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar saham. Duduk sebagai Direktur Utama: Abraham Arief, Yulius Aho, Direktur, dan Pangestu Hari Kosasih sebagai Komisaris. “Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulangkali dilakukan,” tukasnya.(Msb/Yudha Krastawan)