Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi
Nusantara

Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi

Yudha
Yudha Published 02 Feb 2024, 15:26
Share
6 Min Read
Kegiatan pertambangan. Foto: net
Kegiatan pertambangan. Foto: net
SHARE

“Sebelumnya Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp20 miliar, sebagaimana LP No: LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama Pelapor Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api) dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2021,” ujarnya.

Terkait perkara korupsi, bermula ketika pada tanggal 30 Agustus 2013, PT Sumber Rejeki Ekonomi menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT PLN Batubara, Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013, sebanyak 100.000 metric ton, dengan harga Rp. 388.000,- per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan, berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT Sumber Rejeki Ekonomi. Setelah

PT PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT Sumber Rejeki Ekonomi pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp15.900.000.000,- kepada PT Sumber Rejeki Ekonomi sebagai uang muka, sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 04 September 2013, dan senilai Rp. 11.945.239.017,-, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor:015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata PT Sumber Rejeki Ekonomi tidak berkemampuan mensupply batubara sesuai yang dijanjikan, sehingga negara dalam hal ini PT PLN Batubara dirugikan sebesar Rp. 15.721.300.310,- dan berpotensi menjadi perkara korupsi.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditjen Minerba, Tambang Batubara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rafi Ahmad Sultan Andara Raffi Ahmad Tegaskan Bantah Terlibat Kasus Pencucian Uang, Meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tuduhan oleh satu pihak
Next Article Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Jawa Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Jawa Barat, Terkait Korupsi Perpajakan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?