IPOL.ID – Wacana untuk memajukan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak menjadi September belum ada tanda-tanda bakal terwujud. Sebab, hingga kini jadwal pilkada masih dijadwalkan bakal berlangsung November 2024.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. “Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” katanya, Kamis (29/1/2024).
DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, DPR mengusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.
“Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi.
Dia mengatakan, jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah. Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.