IPOL.ID – DPRD DKI menyambut baik upaya Pemprov DKI melakukan daur ulang sampah alat peraga kampanye (APK) pileg 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sekaligus Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani.
Sampah-sampah APK tersebut rencananya akan diolah melalui refuse derived fuel (RDF) yang merupakan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan pengganti batu bara.
“Setelah Pemilu, APK kan jadi sampah ya. Nah, sampah itu juga termasuk polusi. Makanya, (upaya daur ulang APK) ini bagus banget. Kalau dikubur jadi limbah dan kalau dibakar malah menimbulkan masalah baru. Jadi, lebih baik kita daur ulang, dong,” ujar Zita, Minggu (18/2/2024).
Zita menambahkan, upaya daur ulang sampah APK adalah sesuatu yang positif dan sudah seharusnya dilakukan sejak dulu.
Oleh karena itu, ia berharap, kegiatan semacam itu bisa terus berlanjut. Bahkan, setelah masa pemilu berlangsung.
Selain positif, kata Zita, kegiatan daur ulang sampah APK juga diperlukan karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu 2024.