IPOL.ID – Aksi percobaan pembunuhan menggunakan senjata api terjadi di unit perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Terduga pelaku sempat memuntahkan tiga kali tembakan di lokasi.
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Andika Mowardi, 32, menjelaskan, dirinya nyaris ditembak oleh seorang pria berinisial GSH yang merupakan mantan suami dari dua artis.
Awal kejadian saat Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GSH di area parkir perkantoran pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah sebelumnya dia sempat melihat GSH datang ke lokasi menumpang mobil.
“Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GSH) datang naik mobil langsung nyamperin saya sambil kokang pistol,” ungkap Andika pada awak media di lokasi kejadian di kawasan Jatinegara, Senin (26/2).
Saat itu, diliputi cemas dan dalam keadaan panik ketakutan mendapati GSH mengokang senjata api, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara Andika dengan pelaku karena GSH berupaya mendobrak pintu besi kantor hingga rusak untuk mengejar korban ke lantai dua.
“Pintu ditendang sampai rusak, tapi berhasil saya gembok. Setelahnya saya langsung naik ke lantai dua. Saya keluar jendela, saya tanya ada masalah apa sampai begini,” katanya.
Lebih jauh, Andika mengatakan, antara dia dengan GSH saling kenal, namun dia tidak mengetahui secara pasti masalah yang menyebabkan pelaku kalap hingga berupaya melakukan penembakan itu.
Namun sepengetahuannya GSH yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan berinisial CK dan DL itu memang sudah lama memiliki sepucuk senjata api diduga tanpa izin resmi.
“Dari luar jendela itu saya tanya ada apa. Tapi dia malah menembak. Dia tiga kali menembak. Pertama ke bawah, ke arah kaki karena mungkin enggak sengaja. Dua tembakan ke arah saya,” terangnya.
Beruntung kedua tembakan meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor, dan Andika hanya mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca yang pecah.
Saat kejadian sebenarnya terdapat dua teknisi yang sedang melakukan pengerjaan di sekitar lokasi, namun karena mendengar suara tembakan mereka seketika melarikan diri.
“Habis menembak bak koboy lalu pelaku kabur. Saya jam 03.00 WIB di hari kejadian langsung lapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Alhamdulillah laporan langsung diterima dan polisi langsung datang,” tegas Andika.
Laporan Andika pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan korban tersebut, GSH disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UUD) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak. (Joesvicar Iqbal)