IPOL.ID – Di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan juga kurs per Februari 2024, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seluruh Jenis BBM Umum atau Non Subsidi tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non Subsidi, per 1 Februari 2024 operator hilir Migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU. Namun, khusus harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan bahwa Pemerintah mendukung keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi, walaupun harga di SPBU kompetitor lain sudah naik.
“Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan juga daya beli masyarakat. Disinilah peran BUMN kepada masyarakat. Pertamina juga sudah melakukan efisiensi dalam proses bisnisnya sehingga bisa menghasilkan BBM dengan harga terbaik,” ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).