Dalam kasus itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dan Ajudan Ramadhan Ibrahim.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin (18/12/2023). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 18 orang, yang terdiri dari unsur pemerintah maupun swasta.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.(Yudha Krastawan)