IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Seorang di antaranya yang dipanggil ialah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Selain Samsudin, KPK juga memanggil Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali, pegawai negeri sipil (PNS) Maluku Utara Jufri Salim dan pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab.
Selain itu, KPK juga memanggil swasta Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.
Sayangnya, Ali saat ini belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dan Ajudan Ramadhan Ibrahim.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin (18/12/2023). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 18 orang, yang terdiri dari unsur pemerintah maupun swasta.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.(Yudha Krastawan)