Tersangka RL selaku general manajer telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Untuk mengakomodasi perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka yang dipergukanan RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah tersebut.
Akibat perbuatannya, RL telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)