IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tersangka adalah RL, yang menjabat sebagai General Manager PT TIN.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal itu setelah penyidik memeriksa 11 orang saksi dalam kasus korupsi yang menyeret perusahaaan pelat merah itu.
“Setelah memperhatikan alat bukti yang kami kumpulkan, satu dari 11 saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).
selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan tersangka RL di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari hari ini.
“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara yang bersangkutan selanjutnya kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Tersangka RL selaku general manajer telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Untuk mengakomodasi perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka yang dipergukanan RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah tersebut.
Akibat perbuatannya, RL telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)