Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: General Manager PT TIN Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > General Manager PT TIN Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah
News

General Manager PT TIN Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah

Iqbal
Iqbal Published 19 Feb 2024, 21:20
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Tersangka RL selaku general manajer telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Untuk mengakomodasi perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka yang dipergukanan RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah tersebut.

Akibat perbuatannya, RL telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP Tambang Nikel, Kejagung, Korupsi Tata Niaga Timah, PT Timah Tbk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kejagung Transaksi Pembelian Emas Fantastis, Pemerhati Hukum: Kami harap kejagung juga berani bongkar dugaan Pencucian Uang Crazy Rich Budi Said
Next Article Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat garis police line terpasang. Foto: Dok/ipol.id Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Bobol Penjara, 10 Polisi Jalani Pemeriksaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi I DPR RI Jefry Romdhony dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI mengenai opti20260712082941
Nasional

Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital

HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW
13 Jul 2026, 09:54
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?