Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, Mardani secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin. “Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Edward
Namun dari rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat Kepolisian maupun petugas Lapas.
Yang menjadi pertanyaan, Mardani tak langsung ke Bandung melainkan ke Surabaya. Dia dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. (bam)