Lantaran masih berstatus anak, kelimanya kini ditempatkan pada panti sosial khusus di Kecamatan Cipayung yang diperuntukkan untuk anak-anak berhadapan dengan hukum.
Nicolas menambahkan, pada panti sosial milik Kementerian Sosial tersebut mereka akan menjalani proses pembinaan selama 10 hari agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Karena membawa senjata tajam dibina dulu selama 10 hari pada panti sosial di Cipayung. Kita juga memanggil masing-masing orangtua dari anak dan pihak sekolah,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)

