IPOL.ID – Rencana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024 ditunda.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan rencana penertiban NIK yang awalnya direncanakan pada awal Maret 2024 urung dilaksanakan.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi hasil KPU, belum bulan Maret (2024) ini,” ujar Budi Awaluddin, Senin (26/2/2024).
Pemprov DKI Jakarta disebut Budi memutuskan untuk menunggu pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 sebelum melaksanakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
“Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” jelas Budi.
Budi menerangkan tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.