IPOL.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Ketua KPPU dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
“Dari informasi intelijen (Kejaksaan) yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU,” ujar Burhanuddin.
Kendatian demikian, Burhanuddin menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait informasi yang ditemukan tersebut.
“(Karena) hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Burhanuddin menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah.