Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, jika Pilpres berlangsung dua putaran, maka sesuai ketentuan KPU pemungutan suara di putaran kedua akan terjadi pada 26 Juni 2024, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijah 1445 H.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, periode 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, adalah masa Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah. Artinya, di waktu tersebut sebagian besar jamaah masih berada di Mekkah.
Namun hingga saat ini, KPU dinilai belum sama sekali mempersiapkan pemungutan suara di Mekkah, padahal jumlah kuota haji Indonesia di tahun 2024 mencapai 241 ribu orang, belum lagi ditambah jumlah petugas Haji dan para jemaah haji Indonesia dari dalam negeri Saudi yang akumulasinya bisa mencapai 247,000 jemaah haji.
“Jika tidak segera disiapkan, maka dikhawatirkan hak pilih dan kedaulatan 247 ribuan rakyat Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji tahun ini, terancam tidak bisa digunakan, dan itu kesalahan konstitusional dan melanggar kepatutan etika juga. Apalagi selama musim haji tersebut suasana di Saudi sangat padat dan ketat,” sambungnya.
