IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Berkas mantan politisi Nasdem tersebut hari ini telah diserahkan oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat.
Adapun SYL akan didakwa memeras sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi.
“Perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Syahrul, KPK juga akan mendakwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH)
“Lengkapnya akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Dalam kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yudha Krastawan)