Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Hukum

Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Timur
Timur Published 07 Feb 2024, 01:48
Share
2 Min Read
Gelar perkara atau ekspos secara virtual terkait permohonan penghentian proses penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah. Foto: Kejaksaan Agung
Gelar perkara atau ekspos secara virtual terkait permohonan penghentian proses penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah. Foto: Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak satu dari tujuh belas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Tersangka atas nama M Khairullah Zikri yang berasal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

“Dia (M Khairulah Zikri) disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Ketut menjelaskan, tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Menurutnya terdapat sejumlah alasan permohonan penghentian proses peenuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa dikabulkan.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Video Boyamin Saiman
Kejagung Didesak Usut Dugaan Kepemilikan 20 SPPG oleh Oknum Pejabat BGN
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Peraturan Kejaksaan Agung RI, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rayakan cinta dan kemakmuran di Oakwood Suites Kuningan Jakarta. (ist./dok. Oakwood Suites Kuningan Jakarta) Rayakan Cinta dan Kemakmuran di Oakwood Suites Kuningan Jakarta
Next Article Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Foto: Dok DPD RI Ketua DPD RI Dukung Pengusutan Korupsi PT Timah

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?