IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak satu dari tujuh belas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Tersangka atas nama M Khairullah Zikri yang berasal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
“Dia (M Khairulah Zikri) disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Ketut menjelaskan, tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Menurutnya terdapat sejumlah alasan permohonan penghentian proses peenuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa dikabulkan.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ncaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” ungkap Sumedana.
Selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” sambungnya.
“Tentu dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)