Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Hukum

Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Timur
Timur Published 07 Feb 2024, 01:48
Share
2 Min Read
Gelar perkara atau ekspos secara virtual terkait permohonan penghentian proses penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah. Foto: Kejaksaan Agung
Gelar perkara atau ekspos secara virtual terkait permohonan penghentian proses penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah. Foto: Kejaksaan Agung
SHARE

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ncaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” ungkap Sumedana.

Selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” sambungnya.

“Tentu dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Video Boyamin Saiman
Kejagung Didesak Usut Dugaan Kepemilikan 20 SPPG oleh Oknum Pejabat BGN
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Peraturan Kejaksaan Agung RI, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rayakan cinta dan kemakmuran di Oakwood Suites Kuningan Jakarta. (ist./dok. Oakwood Suites Kuningan Jakarta) Rayakan Cinta dan Kemakmuran di Oakwood Suites Kuningan Jakarta
Next Article Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Foto: Dok DPD RI Ketua DPD RI Dukung Pengusutan Korupsi PT Timah

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?