“Mereka banyak beroperasi di Bojonggede, Bomang, Tajurhalang deket-deket Tanah Sareal. Yang pasti pelanggan market under (di bawah) usia 30 tahun,” jelasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan atau Pasal 113 ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebagai informasi bahwa Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota di sepanjang Januari 2024, berhasil mengungkap 25 Laporan Polisi (Lp) dan telah mengamankan sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Rinciannya sebagai berikut, pada kasus sabu terdapat 10 Lp dengan 15 orang diamankan, diantaranya, 2 residivis, dan 2 perempuan. Kasus ganja ada 3 Lp, 6 orang diamankan, untuk kasus tembakau sintetis terdapat 5 Lp, dengan 5 tersangka diamankan, 1 diantaranya masih kategori anak dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian obat keras tertentu dan psikotropika terdapat 7 Lp, 8 tersangka diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bogor.