IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kasubagset Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmad Faiz Mubarok.
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Faiz Mubarok (Kasubagset Anggota VI BPK) di Gedung Merah Putih,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (29/2).
Sebelumnya, KPK juga menghadirkan anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang pada Jumat (1/12/2023). Pius diperiksa sebagai saksi terkait pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat.
Diketahui, kasus tersebut disidik pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK, Minggu (12/11/2023) lalu. Dimana setelah OTT, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Selain Yan, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS).
Lalu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP). (Yudha Krastawan)
Kasus OTT Sorong Berlanjut, KPK Panggil Anak Buah Anggota BPK Pius Lustrilanang
