“Hasil pengujian yang di bawah ambang batas aman itu berlaku untuk semua pabrik (fasilitas pengolahan air minum) Le Minerale. Dan uji ini kami lakukan secara berkala untuk memastikan bahwa Le Minerale aman untuk dipasarkan,” katanya sembari menunjukan hasil uji bromate pada Le Minerale dari BBIA.
“Selain serangkaian uji eksternal, uji internal dan uji sampel market juga kami lakukan secara berkala. Hasilnya semua sama yaitu, kadar bromate pada Le Minerale sesuai standar dan di bawah ambang batas aman yang direkomendasikan,” lanjut Febri.
Di Indonesia, bromat belum masuk ke dalam parameter wajib SNI air minum, dan dikecualikan sesuai Permenperin No 26 Th 2019 karena bukan merupakan senyawa yang menjadi concern di seluruh dunia.
WHO dalam sebuah publikasi menyatakan bromida secara alami terdapat pada air tanah. Oleh karenanya, setiap AMDK yang menggunakan sumber air tanah tersebut pasti mengandung bromate. Rekomendasi WHO menetapkan standar bromate pada air minum adalah 10 ppb, namun sifatnya tidak mengikat, dan berbeda di tiap negara.
