IPOL.ID – Sebanyak 42,6 kilogram narkotika hasil ungkap kasus selama kurun bulan Januari hingga Februari 2024 dengan 11 tersangka diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Kini sejumlah barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan.
Sekretaris BNN, Irjen Pol Tantan Sulistyana menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan yang kedua di Tahun 2024, sebagai wujud transparansi BNN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf K, penyidik berhak memusnahkan barang bukti sitaan narkotika.
Pada Pasal 90 ayat (1), lanjutnya, penyidik BNN RI menyisihkan sebagian kecil barang bukti narkotika untuk digunakan sebagai sampel untuk dilakukan uji sampel.
“Barang bukti narkotika itu dari 2 laporan kasus narkotika yang masuk dengan melibatkan 11 tersangka dari tiga kasus, dua diantaranya terungkap, satu kasus di antaranya masih dalam pengembangan petugas,” kata Irjen Tantan pada awak media di Markas BNN RI Jakarta, Kamis (22/2) siang.
Dalam rincian narkotika itu, diantaranya sebanyak 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid atau serbuk yang bila dikonsumsi efeknya sama dengan penggunaan ganja.
Plh Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menerangkan bahwa jumlah narkotika tersebut hasil ungkap tiga tugas kasus peredaran narkotika yang dilakukan 11 tersangka.
“Dari ketiga kasus yang diungkap jajaran BNN, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan (masih buron), sedangkan untuk 11 tersangka telah diamankan,” ungkap Sabaruddin Markas BNN RI Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).
Namun sebelum dilakukan pemusnahan, BNN RI terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika dan tidak dimanipulasi.
Setelah dari uji laboratorium dinyatakan bahwa barang bukti benar merupakan narkotika seluruhnya dimudahkan menggunakan mesin incinerator di lapangan parkir BNN RI, Cawang.
“Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Ginting mengungkapkan, barang bukti 42.093 sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dilakukan jajarannya di wilayah Aceh Timur pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Penang, Malaysia, melalui Aceh Timur menggunakan perahu bot bersamaan diamankannya Anak Buah Kapal (ABK).
“Atas temuan itu petugas mengamankan dua ABK berinisial Ab dan Fa alias N. Dari keterangan keduanya petugas selanjutnya mengamankan lima tersangka lain yakni berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu,” tuturnya.
Sementara, barang bukti 515,8 gram synthetic cannabinoid diamankan hasil ungkap kasus dilakukan BNN pada satu rumah di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis ini.
Pada kasus yang kedua ini, Ginting menjelaskan, awalnya saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman paket ekspedisi dari China ke satu rumah di kawasan Petamburan yang dihuni pria berinisial NM dan AW.
“Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil. Dari pengakuan tersangka paket itu milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini DPO,” tegas Ginting. (Joesvicar Iqbal)