IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Pada Selasa (27/2/2024), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa lima saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jaksel.
Kelima saksi tersebut antara lain, A selaku Direktur PT Krida Utama, S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia dan ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.
Kemudian, HA selaku Direktur PT Agung Kusuma dan ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksaatas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Diketahui, tersangka NSS merujuk pada Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.