IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa MNA selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).
MNA diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Saksi MNA diperiksa untuk para tersangka korupsi jalur kereta api dengan nilai proyek sebesar Rp1,3 triliun.
“Diperiksa atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG, dan tersangka FG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip, Kamis (15/2/2024) malam.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Adapun tersangka NSS merujuk Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017) dan AGP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018) serta AAS merupakan pejabat pembuat komitmen terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.