Hukum Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice Yudha Published 17 Feb 2024, 10:16 Share 2 Min Read Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung SHARE Follow Akun Google News Ipol.idJangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami TAGGED: hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, restorative justice, Tersangka Kasus Penganiayaan Yudha 17 Feb 2024, 10:16 Share this Article Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Previous Article Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur Next Article Menengok Klaster Usaha Binaan BRI, Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi TERPOPULERTERPOPULER Hukum Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Suap di PN Jakpus HeadlineNews Dramatis, Angie Carvalho Tereliminasi di Indonesian Idol Season XIII, Penggemar Sedih 22 Apr 2025, 07:42 Ekonomi Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG 21 Apr 2025, 21:25 HeadlineOlahraga Stoper Timnas Indonesia Jay Idzes Yakin Venezia Keluar dari Zona Degradasi 22 Apr 2025, 06:30 HeadlineNusantara Wanita Dipukuli Debt Collector di Depan Mapolsek, Kapolsek Bukitraya Pekanbaru Dicopot 22 Apr 2025, 12:55