IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui delapan permohonan kasus penyalahgunaan narkotika diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Alhasil proses hukum para pengguna barang haram tersebut diselesaikan melalui rehabilitasi.
“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui delapan permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Ketut menjelaskan terdapat sejumlah alasan agar permohonan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika bisa ditempuh dengan cara rehabilitasi. Satu di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.
“Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ujar Ketut.
Selain itu, lanjutnya, para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.