Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju 8 Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju 8 Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Kejagung Setuju 8 Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Timur
Timur Published 09 Feb 2024, 04:09
Share
5 Min Read
Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Para terrsangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tutup Sumedana.

Berikut nama delapan tersangka yang mendapatkan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi:

1. Tersangka Raka Adib Pratama bin At First Sasu pgl Raka dari Kejaksaan Negeri Pariaman, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
JAM Pidum Setujui Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Kabupaten Bekasi
BNPB Berikan Dana Tunggu Hunian Kepada Masyarakat Cianjur
Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Yogyakarta

2. Tersangka I Gusti Rangga Putra pgl Rangga, Tersangka II Kevin Permai Doni bin Maidonni pgl Kevin, dan Tersangka III Alvin Debra Faoli bin Fauzi Abrari dari Kejaksaan Negeri Pariaman, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, kejagung tersangka narkoba, Tersangka Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang tertata dan terjaga kebersihannya. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id Libur Isra Miraj dan Imlek 2575, Terminal Kampung Rambutan Ada Lonjakan Penumpang
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (mengenakan kacamata) bersama jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 218 Aparat Polres Metro Jakarta Timur Bakal Amankan Imlek 2575 Kongzili, Ini Lokasinya

TERPOPULER

TERPOPULER
Hotman Paris Hutapea
Headline

Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan

Headline
Perpustakaan SDN Tlogo 2 Blitar Dibongkar untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
19 Jul 2026, 10:33
Headline
Selangit! Tiket Resale Final Spanyol vs Argentina Tembus Rp41 Miliar
19 Jul 2026, 12:45
Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
BNI
BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
19 Jul 2026, 10:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?