Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju 8 Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju 8 Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Kejagung Setuju 8 Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Timur
Timur Published 09 Feb 2024, 04:09
Share
5 Min Read
Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui delapan permohonan kasus penyalahgunaan narkotika diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Alhasil proses hukum para pengguna barang haram tersebut diselesaikan melalui rehabilitasi.

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui delapan permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Ketut menjelaskan terdapat sejumlah alasan agar permohonan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika bisa ditempuh dengan cara rehabilitasi. Satu di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.

“Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ujar Ketut.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
JAM Pidum Setujui Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Kabupaten Bekasi
BNPB Berikan Dana Tunggu Hunian Kepada Masyarakat Cianjur
Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Yogyakarta

Selain itu, lanjutnya, para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, kejagung tersangka narkoba, Tersangka Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang tertata dan terjaga kebersihannya. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id Libur Isra Miraj dan Imlek 2575, Terminal Kampung Rambutan Ada Lonjakan Penumpang
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (mengenakan kacamata) bersama jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 218 Aparat Polres Metro Jakarta Timur Bakal Amankan Imlek 2575 Kongzili, Ini Lokasinya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?