IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Tersangka ialah Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut, AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Atas penetapan tersangka baru itu, maka KPK sudah dua orang yang sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo. Diketahui sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka SW menyusul digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Adapun, Ari Suryono diduga pernah meminta anak buahnya, Siska Wati untuk menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dalam menjalankan aksinya itu, Ari bekerja sama dengan bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.