IPOL.ID- Keterwakilan perempuan di parlemen harus terus ditingkatkan agar kebijakan yang dihasilkan lembaga legislatif dapat mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang lebih merata bagi setiap warga negara.
“Upaya meningkatkan pendidikan politik dan sosialisasi pentingnya peran perempuan dalam proses pembuatan kebijakan publik harus konsisten dilakukan, agar perempuan Indonesia mampu menjawab sejumlah tantangan dalam proses berbangsa dan bernegara,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2).
Komisi Pemilihan Umum mencatat bakal calon legislatif dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebanyak 10.323. Dari total tersebut, 37,7% (3.896 bakal calon legislatif) perempuan dan 62,3% (6.427 bakal calon legislatif) laki-laki.
Pada Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan 34,6% daftar calon tetap (DCT) anggota DPR adalah perempuan, kemudian meningkat menjadi 37% pada Pemilu 2014, dan pada Pemilu 2019 mencapai 40%.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.