Mengenai proses kerja, Wamen Nezar Patria menyatakan mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.
“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Wamenkominfo.
Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Menurut Wamen Nezar Patria agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen
“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.
Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.