IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengaturan komposisi jabatan eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dugaan tersebut dikonfirmasi tim penyidik dengan memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
“Dikonfirmasi antara lain dugaan utak atik komposisi jabatan eselon satu di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Adapun, Arief diperiksa untuk tersangka SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Para tersangka itu diduga telah menerima uang setoran sebesar USD 4.000-10.000 per bulan, yang diperoleh dari ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta. Jika ditotal uang yang disetor dari ASN Kementan kepada para tersangka sudah mencapai sebesar Rp13,9 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu pun terancam dijerat tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)