IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Penyitaan tersebut berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi. Adapun aset yang disita oleh lembaga antirasuah, kini berupa tujuh aset tanah dan satu mobil mewah bernilai puluhan miliar rupiah.
“Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Aset tanah yang disita oleh lembaga penegak hukum tersebut tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Sedangkan sebuah kendaraan mewah yang disita berjenis mobil klasik bermerk Ford. “Satu unit mobil merek Ford warna merah,” kata Ali.
Ali mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan langkah KPK dalam melacak kekayaan milik Andhi yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyitaan juga dilakukan sebagai bentuk recovery keuangan negara.
“Temuan aset-aset tersebut adalah langkah riil dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.
“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” tambah dia.
Sebelumnya, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023) lalu.
Jaksa merinci besaran gratifikasi yang diterima sebesar Rp 58,9 miliar yang diterdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.(Yudha Krastawan)