IPOL.ID – Pimpinan hingga tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sepakat untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Namun, KPK saat ini belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai kasus posisi maupun para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya saat ini masih memproses penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Benar masih dalam proses menyelesaikan administrasinya dan belum bisa kami sampaikan. Kenapa? Karena ini nanti menimbulkan persepsi,” ujar Ali kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, jika proses tersebut telah dipenuhi maka lembaga antirasuah akan mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.
Namun belum diketahui kapan proses administrasi itu akan tuntas. Sebab, cepat atau tidaknya proses tersebut juga bergantung pada jumlah tersangka.
“Kalau tersangkanya satu mungkin bisa cepat, kalau tersangkanya lebih dari sepuluh butuh waktubbanyak,” ujar Ali.
Sebelumnya, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy sambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Jumat (1/9/2023) lalu.
Rina hadir untuk memenuhi undangan dan diklarifikasi KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022.
Dalam kesempatan itu, Rina juga menyerahkan 39 rekening koran kepada penyelidik lembaga antirasuah.(Yudha Krastawan)