IPOL.ID-Wacana untuk menggulirkan hak interpelasi dan angket lewat DPR RI untuk menyelesaikan persoalan pemilu dinilai merupakan kekeliruan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024 serta perselisihan hasil, seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR.
“Sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu lah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham, Kamis (22/2/2024).
Menurut Idham, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi, haruslah melalui jalur resmi yang tersedia.
Karena itu, Idham berharap, semua pihak untuk menghormati aturan hukum dalam UU Pemilu.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional dan di mana hukum menjadi panglimanya apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” tukasnya.