IPOL.ID – Praktik-praktik hukum yang mengabaikan etika, seperti dinyatakan almarhum Nurcholish Madjid memunculkan distorsi dan penyimpangan keadilan yang melukai hati masyarakat. Lebih jauh, posisi etika sejatinya jauh di atas hukum karena urutannya adalah nilai, asas, norma dan undang-undang.
“Dan etika itu posisinya berada di level asas dan norma,” ujar Ketua The Lead Institute Universitas Paramadina Phil Suratno Muchoeri dalam seminar bertajuk Fatsoen-Politik & Hukum: Menuju Etika dan Hukum sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia, yang digelar di Serang Banten lama ini.
Seminar didahului dengan pembacaan puisi oleh M. Subhi-Ibrahim dan Dhea Megatruh, mengenang almarhum Abdul Hadi WM dan diselenggarakan secara hibrid di Pesantren Alam Al-Anwari Madani Serang Banten, pada Kamis (8/2/2024).
Suratno menjelaskan “Hukum lebih fokus ke hal-hal yang dzohir (terlihat-red), sehingga memerlukan etika sebagai landasan dan pondasinya. Mengutip filsuf Jerman Immanuel Kant: Dalam hukum kita bersalah kalau melanggar hak-hak orang lain, tapi dalam etika kita sudah bersalah meskipun baru berpikir untuk melakukan hal itu,” katanya sebagaimana siaran pers Universitas Paramadina.