IPOL.ID – Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek bersosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan setempat.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh anggota lembaga kemasyarakatan diminta secepatnya mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir di dalam kegiatan tersebut Lurah Kota Bambu Selatan Imbang Santoso, Sekretaris Kelurahan Kota Bambu Selatan Wahyu Bima Arif dan tim BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek. Sementara peserta sosialisasi adalah perwakilan lembaga kemasyarakatan kelurahan seperti ketua RW, ketua RT, kader Dasawisma, kader jumantik, LMK, dan FKDM.
”Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Pergub DKI Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 642 Tahun 2023 Tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga,” ungkap Lurah Kota Bambu Selatan Imbang Santoso.
Imbang mengatakan, sebagian besar pengurus lembaga kemasyarakatan seperti para ketua RW, ketua RW tersebut sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk para anggotanya sebagian belum terdaftar. ”Untuk itu bagi yang belum terdaftar kami dorong agar secepatnya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Imbang.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara, mengatakan para anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan yang belum terdaftar dapat mendaftar sebagai peserta kelompok BPU (bukan penerima upah). ”Karena kepesertaan BPU ini iurannya sangat terjangkau yaitu Rp16.800 per bulan. Iuran ini bisa dialokasikan dari menyisihkan insentif dari Pemprov DKI dari masing-masing anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan,” kata Andry.
Iuran Rp16.800 itu untuk dua program pelindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta bisa juga menabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu. Sehingga untuk tiga program cukup Rp36.800 per bulan.
Menurut Andry, agar lebih praktis pembayaran iuran dapat sekaligus per enam bulan atau satu tahun ke depan. ”Untuk memudahkan tertib iuran, kami bentuk agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) dari kalangan anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan,” ungkap Andry. (msb/dani)