Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara, mengatakan para anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan yang belum terdaftar dapat mendaftar sebagai peserta kelompok BPU (bukan penerima upah). ”Karena kepesertaan BPU ini iurannya sangat terjangkau yaitu Rp16.800 per bulan. Iuran ini bisa dialokasikan dari menyisihkan insentif dari Pemprov DKI dari masing-masing anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan,” kata Andry.
Iuran Rp16.800 itu untuk dua program pelindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta bisa juga menabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu. Sehingga untuk tiga program cukup Rp36.800 per bulan.
Menurut Andry, agar lebih praktis pembayaran iuran dapat sekaligus per enam bulan atau satu tahun ke depan. ”Untuk memudahkan tertib iuran, kami bentuk agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) dari kalangan anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan,” ungkap Andry. (msb/dani)