IPOL.ID – Setelah tiga tahun buron, Roland Yahya yang menjadi terpidana kasus penggelapan akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Terpidana yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap saat berada di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut penangkapan buronan asal Kejaksaan Tinggi Banten itu mengacu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Dalam putusannya itu, Mahkamah Agung telah menghukum terpidana selama satu tahun penjara.
“Saat diamankan, terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut melalui keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Rabu (14/2/2024).
“Setelah diamankan terpidana kasus penggelapan tersebut kemudian segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” sambung Ketut yang kini juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
*Diduga Menyamar Petugas Pengawas Pemilu*
Roland Yahya yang menjadi buronan terpidana kasus penggelapan ditangkap di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari foto yang diterima, Roland nampak ditangkap sejumlah petugas intelijen gabungan yang memakai seragam bebas. Dimana seorang di antaranya diduga mengenakan rompi berwarna cokelat muda menyerupai petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Belum diketahui kronologis penangkapan terhadap buronan tersebut. Namun penangkapan tersebut bertepatan selesainya waktu pencoblosan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. (Yudha Krastawan)