Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menyamar Petugas Panwaslu, Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Menyamar Petugas Panwaslu, Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Hukum

Menyamar Petugas Panwaslu, Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Timur
Timur Published 15 Feb 2024, 10:31
Share
2 Min Read
Terpidana kasus penggelapan, Roland Yahya (tengah) saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terpidana kasus penggelapan, Roland Yahya (tengah) saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Setelah tiga tahun buron, Roland Yahya yang menjadi terpidana kasus penggelapan akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

Terpidana yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap saat berada di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut penangkapan buronan asal Kejaksaan Tinggi Banten itu mengacu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Dalam putusannya itu, Mahkamah Agung telah menghukum terpidana selama satu tahun penjara.

“Saat diamankan, terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut melalui keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga

Mahasiswa tertangkap basah menyamar menggunakan mukena. Foto: Tangkapan Layar Instagram @medsoszone
Viral Pria Nyamar Jadi Jemaah Wanita Ternyata Mahasiswa di Mataram
Buron Tiga Tahun, Terpidana Penipuan Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Panwaslu Diminta Sosialisasi dan Edukasi Pohon Jangan Dipasangi Alat Peraga Kampanye

“Setelah diamankan terpidana kasus penggelapan tersebut kemudian segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” sambung Ketut yang kini juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron kejaksaan agung, intel kejagung, menyamar, panwaslu, Roland Yahya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana ketika anak-anak bermain pasir putih dan berenang di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id Februari Ini Ancol Bakal Bagikan Tiket Gratis
Next Article Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, berdiskusi dengan Wali Nono mengenai naik turun harga beras dan telur di pasaran. Foto: Ist Ada Kenaikan Harga, tapi BPS Sulsel Pastikan Inflasi Masih Terkendali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?