Modus yang digunakan selalu sama, berkeliaran mencari korban dengan menaiki sepeda motor. Saat mendapat sasaran memepet dan meraba payudara korban.
MR mengaku seluruh aksinya dilakukan sejak masih usia anak hingga kini dewasa dan bekerja sebagai pengemudi Ojol karena pengaruh paparan video dewasa yang kerap ditonton sehari-hari.
“Saya sering nonton film porno,” tukas MR.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas ulahnya.
Tersangka MR pun sudah disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saya meminta maaf untuk keluarga korban atas perilaku yang kurang seronok,” ujar MR.
Sebelumnya, MR diringkus warga di depan satu SMP di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (15/2) sore diduga saat hendak kembali melancarkan aksi pelecehan meraba payudara.
Hingga seorang siswi korban pelecehan MR sebelumnya mengenali wajah pelaku. Pelaku pun langsung segera diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)