IPOL.ID – Dalam kasus percobaan pembunuhan seorang pria pada satu unit perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara. Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah barang bukti dan memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP).
Aparat mengamankan barang bukti dalam kasus penembakan diduga dilakukan seorang pria berinisial GSH yang merupakan mantan suami dari dua artis yakni berinisial CK dan DL.
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Andika Mowardi, 32, mengatakan, empat barang bukti tersebut diamankan saat olah TKP usai kejadian pada Kamis (8/2).
“Ada dua (proyektil) peluru tajam dan satu selongsong utuh diamankan sama polisi. Sama rekaman CCTV pas kejadian,” ungkap Andika pada wartawan di Jatinegara, Senin (26/2).
Dua proyektil peluru diamankan pada lantai dua kantor saat Andika berupaya bersembunyi dari GSH, sedangkan satu selongsong diamankan pada area parkir perkantoran.
Tidak diketahui pasti jenis senjata api digunakan GSH saat kejadian, namun sepengetahuan Andika pelaku sudah lama memiliki sepucuk senjata api diduga tanpa izin resmi.
“Warna senjata api yang dipakai terlapor itu silver. Setahu saya dia enggak punya izin (kepemilikan senjata api). Dia warga sipil, bukan anggota (aparat penegak hukum),” bebernya.
Perihal motif, Andika menegaskan, dia tidak mengetahui pasti alasan GSH melakukan penembakan terhadapnya karena sebelum kejadian pelaku tidak pernah datang ke lokasi kejadian.
Namun Andika mengaku memang sudah saling kenal dan berteman dengan GSH yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan berinisial CK serta DL tersebut.
“Mungkin dia ada dendam sama saya, saya kurang tahu. Ini saya baru berani blow up (ngomong ke media massa) karena sebelumnya habis kejadian sempat trauma,” tukasnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon upaya konfirmasi atas laporan Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan menggunakan senjata api yang diduga dilakukan GSH di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.
Diduga GSH sempat melontarkan tiga tembakan yang dua dua antaranya diarahkan kepada Andika, beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua.
Berdasar laporan dibuat Andika, GSH disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak. (Joesvicar Iqbal)