IPOL.ID – Hari ini, Rabu (14/2/2024), adalah hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPRD, DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.
Bagi pemilik hak suara yang sudah pernah mengikuti pemilu, proses di tempat pemungutan suara atau TPS mungkin sudah tak asing lagi. Namun bagi para pemula seperti Gen Z, tentu rada membingungkan.
Nah supaya kalian tak bingung, berikut panduan langkah demi langkah dalam proses pencoblosan di TPS berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Berikut ini adalah dokumen yang harus pemilik suara bawa ke TPS saat melakukan pencoblosan sesuai kategori pemilih.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
WNI yang masuk DPT wajib membawa dokumen berikut ini untuk melakukan pencoblosan surat suara:
E-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, tapi telah mengajukan pindah lokasi danmemilih di TPS lain.