Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS
Headline

Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2024, 08:00
Share
3 Min Read
Hari ini adalah momen pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih legislatif dan capres-cawapres. Foto: KPU
Hari ini adalah momen pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih legislatif dan capres-cawapres. Foto: KPU
SHARE
Daftar Isi:
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)Waktu Pencoblosan

Berikut ini dokumen yang pemilik suara harus pemilih DPTb bawa:

E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Model A Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK ialah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:

E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Baca Juga

ipol.id berbagi dan berbuka puasa bersama anak yatim dan dhuafa di Rumah Yatim, Kemang, Jakarta Selatan. Foto: ipol.id
Gen Z Beradab dan Berakhlak, Begini Pesan Ust Aji Bandi HAS di Acara Ipol Berbagi Ramadan
Wamenkop Ajak Gen Z Kembali ke Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Kopdes Merah Putih
TMG Hotel Resmi Beroperasi di Tebet, Gen Z Harus Mampir

Waktu Pencoblosan

Merujuk Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2019, pemungutan suara di TPS terlaksana mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Jadi, Pemilu terselenggara pada Rabu 14 Februari 2024 dengan jam pencoblosan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Jika menjelang pukul 13.00 banyak pemilih yang masih antre di TPS, maka petugas KPPS harus aktif mengambil formulir C6 dan KTP pemilih. Lalu mencatatnya di daftar hadir atau disebut Form model C7.

Bagi pemilih yang sudah tercatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gen z, pemilih pemula, pemilu 2024, pilpres 2024, tata cara mencoblos kertas suara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi Bendungan Situ Lembang yang terletak di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Jaga Pasokan Air Baku, PUPR Selesaikan Rehabilitasi Bendungan Situ Lembang
Next Article MUI haramkan serangan fajar. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar) MUI: Serangan Fajar Haram! Pemberi dan Penerima Sama-sama Hidupnya Tak Berkah

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?