Berikut ini dokumen yang pemilik suara harus pemilih DPTb bawa:
E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Model A Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK ialah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Waktu Pencoblosan
Merujuk Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2019, pemungutan suara di TPS terlaksana mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Jadi, Pemilu terselenggara pada Rabu 14 Februari 2024 dengan jam pencoblosan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Jika menjelang pukul 13.00 banyak pemilih yang masih antre di TPS, maka petugas KPPS harus aktif mengambil formulir C6 dan KTP pemilih. Lalu mencatatnya di daftar hadir atau disebut Form model C7.
Bagi pemilih yang sudah tercatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
