Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS
Headline

Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2024, 08:00
Share
3 Min Read
Hari ini adalah momen pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih legislatif dan capres-cawapres. Foto: KPU
Hari ini adalah momen pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih legislatif dan capres-cawapres. Foto: KPU
SHARE
Daftar Isi:
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

IPOL.ID – Hari ini, Rabu (14/2/2024), adalah hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPRD, DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.

Bagi pemilik hak suara yang sudah pernah mengikuti pemilu, proses di tempat pemungutan suara atau TPS mungkin sudah tak asing lagi. Namun bagi para pemula seperti Gen Z, tentu rada membingungkan.

Nah supaya kalian tak bingung, berikut panduan langkah demi langkah dalam proses pencoblosan di TPS berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Berikut ini adalah dokumen yang harus pemilik suara bawa ke TPS saat melakukan pencoblosan sesuai kategori pemilih.

Baca Juga

ipol.id berbagi dan berbuka puasa bersama anak yatim dan dhuafa di Rumah Yatim, Kemang, Jakarta Selatan. Foto: ipol.id
Gen Z Beradab dan Berakhlak, Begini Pesan Ust Aji Bandi HAS di Acara Ipol Berbagi Ramadan
Wamenkop Ajak Gen Z Kembali ke Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Kopdes Merah Putih
TMG Hotel Resmi Beroperasi di Tebet, Gen Z Harus Mampir

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang masuk DPT wajib membawa dokumen berikut ini untuk melakukan pencoblosan surat suara:

E-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, tapi telah mengajukan pindah lokasi danmemilih di TPS lain.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gen z, pemilih pemula, pemilu 2024, pilpres 2024, tata cara mencoblos kertas suara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi Bendungan Situ Lembang yang terletak di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Jaga Pasokan Air Baku, PUPR Selesaikan Rehabilitasi Bendungan Situ Lembang
Next Article MUI haramkan serangan fajar. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar) MUI: Serangan Fajar Haram! Pemberi dan Penerima Sama-sama Hidupnya Tak Berkah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Ini Instruksi Pertama dari Jaksa Agung
12 Jul 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?