IPOL.ID – Hari ini, Rabu (14/2/2024), adalah hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPRD, DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.
Bagi pemilik hak suara yang sudah pernah mengikuti pemilu, proses di tempat pemungutan suara atau TPS mungkin sudah tak asing lagi. Namun bagi para pemula seperti Gen Z, tentu rada membingungkan.
Nah supaya kalian tak bingung, berikut panduan langkah demi langkah dalam proses pencoblosan di TPS berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Berikut ini adalah dokumen yang harus pemilik suara bawa ke TPS saat melakukan pencoblosan sesuai kategori pemilih.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
WNI yang masuk DPT wajib membawa dokumen berikut ini untuk melakukan pencoblosan surat suara:
E-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, tapi telah mengajukan pindah lokasi danmemilih di TPS lain.
Berikut ini dokumen yang pemilik suara harus pemilih DPTb bawa:
E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Model A Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK ialah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Waktu Pencoblosan
Merujuk Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2019, pemungutan suara di TPS terlaksana mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Jadi, Pemilu terselenggara pada Rabu 14 Februari 2024 dengan jam pencoblosan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Jika menjelang pukul 13.00 banyak pemilih yang masih antre di TPS, maka petugas KPPS harus aktif mengambil formulir C6 dan KTP pemilih. Lalu mencatatnya di daftar hadir atau disebut Form model C7.
Bagi pemilih yang sudah tercatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
Ini berarti, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS
Di bawah ini terinformasikan tata cara mencoblos di TPS melansir sejumlah sumber.
- Datang ke TPS sesuai undangan
- Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP
- Menunggu antrean mencoblos
- Menerima surat suara (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Capres-Cawapres)
- Masuk ke bilik suara
- Mencoblos (Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara, dan capres-cawapres)
- Melipat surat suara
- Memasukkan surat suara ke kota suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke botol tinta
- Selesai. (ahmad)