Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS
Headline

Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2024, 08:00
Share
3 Min Read
Hari ini adalah momen pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih legislatif dan capres-cawapres. Foto: KPU
Hari ini adalah momen pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih legislatif dan capres-cawapres. Foto: KPU
SHARE

Ini berarti, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

pemilih

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS

Di bawah ini terinformasikan tata cara mencoblos di TPS melansir sejumlah sumber.

  1. Datang ke TPS sesuai undangan
  2. Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP
  3. Menunggu antrean mencoblos
  4. Menerima surat suara (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Capres-Cawapres)
  5. Masuk ke bilik suara
  6. Mencoblos (Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara, dan capres-cawapres)
  7. Melipat surat suara
  8. Memasukkan surat suara ke kota suara
  9. Celupkan salah satu jari tangan ke botol tinta
  10. Selesai. (ahmad)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gen z, pemilih pemula, pemilu 2024, pilpres 2024, tata cara mencoblos kertas suara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi Bendungan Situ Lembang yang terletak di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Jaga Pasokan Air Baku, PUPR Selesaikan Rehabilitasi Bendungan Situ Lembang
Next Article MUI haramkan serangan fajar. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar) MUI: Serangan Fajar Haram! Pemberi dan Penerima Sama-sama Hidupnya Tak Berkah

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?