Ini berarti, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS
Di bawah ini terinformasikan tata cara mencoblos di TPS melansir sejumlah sumber.
- Datang ke TPS sesuai undangan
- Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP
- Menunggu antrean mencoblos
- Menerima surat suara (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Capres-Cawapres)
- Masuk ke bilik suara
- Mencoblos (Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara, dan capres-cawapres)
- Melipat surat suara
- Memasukkan surat suara ke kota suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke botol tinta
- Selesai. (ahmad)
