Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS). Jakpro, lanjutnya, ditugaskan untuk membangun dan mengelola JIS.
“Sejak awal perencanaan, kehadiran JIS untuk menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta. Karena, sebelum adanya kawasan JIS, kawasan ini sebelumnya merupakan lahan kosong yang malah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menjadi tempat pembuangan sampah, hingga pengolahan barang-barang rongsokan,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut dia, kehadiran JIS merupakan salah satu urban regeneration atau simbol penataan kawasan yang berkelanjutan. Dengan begitu, di Selatan ada GBK dan di Utara Jakarta terdapat JIS.
Selain itu, nantinya JIS juga akan terintegrasi dengan angkutan publik (adanya halte transjakarta, stasiun kereta api, hingga LRT Jakarta), adanya kawasan komersial, hotel maupun bangungan pendukung lainnya yang akan mendukung Kawasan JIS sebagai Kawasan Olahraga Terpadu.
