IPOL.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, Jumat (16/2), isi putusan sela majelis hakim yakni, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”
Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.
Saat ini, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.