IPOL.ID – Wilayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dalam arahan perdananya di Bali, Senin (12/2/2024).
“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Ketut mengatakan, konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional. Terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan kami kedepankan. Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dan lain-lain.