Kemudian ketiga, Ateh melanjutkan, berasal dari optimalisasi potensi penerimaan negara atau daerah dengan jumlah sebesar Rp29,3 triliun.
“Artinya kami mengidentifikasi potensi-potensi penerimaan yang masih bisa digali dan dioptimalkan dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi negara bisa dapat tambahan penerimaan sebesar Rp29,3 triliun,” tukasnya.
Ateh menegaskan, pengawasan BPKP cukup dinilai luas, karena telah mencakup pada 86 kementerian atau lembaga yang terdiri dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda), dan 27.190 desa.
Selain itu, BPKP juga mengawasi 211 PSN, 326 proyek pembangunan lainnya, dan 114 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus anak perusahaannya.
“Tahun 2023 BPKP melakukan sebanyak 20.783 kegiatan pengawasan yang terbagi menjadi 16.471 kegiatan assurance seperti audit, reviu, evaluasi dan monitoring. Sisanya sebanyak 4.312 merupakan kegiatan konsulting menyasar perbaikan tata kelola dan pengelolaan keuangan negara,” bebernya.
Ateh menambahkan, di Tahun 2024 ini, BPKP juga telah menyusun Agenda Prioritas Pengawasan (APP) untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintah pusat maupun daerah.